Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Ngasem Bojonegoro Ditangkap

Wednesday, 16 October 2019 - 22: 12
Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Ngasem Bojonegoro Ditangkap

Pelaku saat diamankan, Foto: dok. Redaksi

BOJONEGORO – Polhutmob Perhutani KPH Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga membawa kayu jati ilegal lantaran tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut Saleh Budiono, Komandan Regu Polmob, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 01.20 WIB. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan truk warna merah, nomor polisi AD 1469 RF yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah melintas di jalan raya Bubulan – Ngasem tepatnya dijalan Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tepatnya petak 87 RPH Ringin anom, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro.

Selanjutnya, kata dia, petugas yang mendapati truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal,” ujarnya.

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

Kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk

Pelaku yang diamankan petugas, berinisial PT, 36, warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati berbagai ukuran, dengan volume kurang lebih sebanyak 1,4 meter kubik, berikut sebuah kendaraan truk warna merah Nopol AD 1469 RF, yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro, guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, saat dihubungi oleh awak media, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima pelimpahan perkara tentang pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (ilegal), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, d dan e dan Pasal 83 Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Benar, Sat Reskrim telah nerima pelimpahan perkara mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah, untuk saat ini pelaku warga Ngasem dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ismawati. (Redaksi)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist