BOJONEGORO – Pembahasan Perubahan APBD TA 2021 Kabupaten Bojonegoro beberapa bulan lalu, Badan Anggaran DPRD telah memberikan masukan dan meminta Pemkab Bojonegoro segera merealisasikan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Peraturan Daerah Nomor 9/2010 dan Peraturan Bupati Nomor 32/2015 akhirnya ditemukan titik terang.
Lasuri, SH salah satu Anggota Banggar mengaku jika Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Bupati Bojonegoro beberapa hari lalu berkirim surat kepada DPRD Bojonegoro soal permohonan tambahan anggaran untuk besaran ADD sebesar 2,5 % dengan noninal 61 M dari anggaran yang sudah dipasang sebesar 10%.
“Artinya Pemkab Bojonegoro pada tahun 2022 nanti sudah merealisasikan ADD sebesar 12,5%, Banggar DPRD juga sudah membahasnya dan menyetujui permohonan tersebut,” terang Lasuri kepada media ini, Sabtu (9/10/2021).
Namun menurut pria yang juga anggota Komisi B DPRD Bojonegoro ini, terkait dengan keinginan beberapa Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan pembayaran kurang salur kekurangan 2,5% dari besaran alokasi ADD tahun-tahun sebelumnya masih belum bisa diputuskan.
“Kami bisa memahami, tetapi kami belum bisa putuskan secepatnya, karena butuh kajian yang komprehensif soal kurang salur ini,” ungkap Ketua DPD PAN Bojonegoro ini.
Dirinya mengatakan, bahwa ADD yang keperuntukan utamanya untuk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa, sementara banyak Kades dan Perangkat Desa tahun sebelumnya sudah ada banyak pergantian, baik mereka yang kalah dalam Pilkades, purna tugas atau meninggal yang tentu tidak mudah bagi pihak ekskutif maupun legislatif. (cipt)