BOJONEGORO – Terkait polemik Pasar Tradisional Kota, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sekaligus praktisi hukum, memiliki beberapa analisis hukum secara singkat dengan hal tersebut.
Kepada media ini Soenaryo Abumain yang akrab disapa mbah Naryo menceritakan, bahwa pembangunan (rehabilitasi) pasar kota Bojonegoro dilaksanakan pada tahun 1992. Saat itu, yang menjabat Bupati yakni Imam Supardi.
Dan di tahun tersebut, bupati berkeinginan membangun pasar, namun terkendala dengan sumber pembiayaan. Bahkan APBD Kabupaten juga tidak memungkinkan untuk menganggarkannya, sehingga ada alternatif untuk mencari investor (pemodal) dari luar.
Pada saat itu, investor yang dipilih sebagai pelaksana pembangunan yakni PT.ALIMDO AMPUH ABADI, yang beralamat di jalan Panglima Sudirman, Kec/Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.
Alim yang sangat akrab disebut selaku pimpinan PT ALIMDO AMPUH ABADI sekaligus pemilik serta investor tunggal, yang berkapasitas sebagai investor dan penyedia anggaran, dan kuasa pembangunan pasar Kota Bojonegoro mampu menyelesaikan pelaksanaan pembangunan pada tahun 1993 tepatnya di bulan Desember.
Masih diungkapkan mantan anggota Komisi D di DPRD Kabupaten Bojonegoro, bahwa saat selesai pengerjaan pembangunan juga disediakan bagi para pedagang dengan beberapa ketentuan.
“Salah satunya yakni pedagang pasar mengangsur tiap bulan selama 3 (tiga) tahun, melalui akad sewa beli dengan PT ALIMDO AMPUH ABADI. Artinya, di sini pedagang pasar hanya berstatus sewa itu apabila angsurannya belum lunas. Tetapi, jika sudah lunas, status berubah menjadi hak milik,” ungkap Soenaryo Abumain.
“Dan seingat saya, di era bupati Atlan pada tahun 1999, juga pernah menyempurnakan pembangunan pasar. Akan tetapi yang jadi persoalan adalah status tanah pasar ini merupakan aset milik pemkab Bojonegoro,” tambahnya.
Dari beberapa hal tersebut, menurut analisis Soenaryo Abumain sebagai praktisi hukum sebagai berikut,
1. PT ALIMDO AMPUH ABADI yang harus secara hirarki MoU dengan Investor bertanggungjawab atas pedagang pasar kota Bojonegoro.
2. Berdasarkan PP No. 40 tahun 1996, tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Atas tanah Pasal 8 jo Pasal 6 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria Hak guna bangunan paling lama 30 tahun dan bisa di perpanjang 20 tahun.
3. Bagaimana status pedagang pasar? bahwa pedagang pasar yang mempunyai ikatan hukum atau terikat Perjanjian hukum dengan PT Alimdo Ampuh Abadi maka terdapat hak memiliki atas status sewa dan menjadi status beli.
4. Bahwa pandangan analisis hukum ini, kami analogikan dengan seseorang yang membeli kendaraan (motor/mobil). Di mana kendaraan/mobil tentu harus ada jalannya sebagai landasan, namun agar bisa berjalan tetap terikat dan mematuhi aturan. Bayar pajak setiap tahun dan sebagainya. Apabila tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka kendaraan/mobil akan di kandangkan atau tidak dapat dioperasikan.
5. Kesimpulannya, Pedagang pasar mempunyai hak untuk memiliki kios/bedak pasar dan yang selama ini masih terdapat beda pendapat. Sebab, yang dapat melaksanakan eksekusi penyerahan, memerintahkan untuk melakukan pengosongan adalah Panitera/Juru sita atas perintah Ketua Pengadilan berdasarkan penetapan dan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (red)