Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Alasan Istri Sakit, Seorang Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Tuesday, 21 July 2020 - 11: 30
Alasan Istri Sakit, Seorang Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, ketika konferensi pers, Selasa 21/7/20.

BOJONEGORO – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Sesuai pengakuan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa 21/7/20, laki-laki tua renta melakukan pencabulan hanya untuk menghibur diri sejak ditinggal sakit sang istri.

Dijelaskan Kapolres Boninegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan petugas kepolisian, bermula dari laporan keluarga korban DR (61).

Baca juga: https://kabarpasti.com/polisi-di-bojonegoro-berhasil-mengamankan-29-kasus-dengan-49-tersangka-pada-operasi-sikat-semeru-2020/

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan laki-laki berinisial PNM (72) warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Baca Juga

Raker di Wonosalam, KSK Tetapkan Kriteria Calon Bupati Bojonegoro 2024

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Menurut Kapolres Bojonegoro, kejadian pencabulan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu. Modus operandi tersangka saat berjalan melewati rumah korban nampak sepi, selanjutnya tersangka mendekati dan pura-pura bertanya dan memancing.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, tersangka memasukan tangannya ke celana korban yang saat itu sedang nonton televisi. Kemudian laki-laki tua renta itu menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban hingga keluar sperma.

Baca juga: https://kabarpasti.com/bojonegoro-masuk-zona-orange-bhabinkamtibmas-masifkan-3t-instruksi-kapolda-jatim-tekan-kasus-covid-19/

“Saat melintas didepan rumah, tersangka melihat korban sedang nonton televisi sendirian lalu didekati dan dicabuli, tersangka juga memberikan uang dua pulu ribu rupiah,” ungkap AKBP Muchamad Budi Hendrawan.

Dari hasil keterangan yang disampaikan tersangka, saat konferensi pers. Tersangka PNM (72) melakukan tindakkan asusila sejak ditinggal sakit sang istri, dan menjalani operasi. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

AKBP Muchamad Budi Hendrawan menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Di akhir, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH melalui media kabarpasti.com, menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan memantau keluarganya, agar terhindar dari kejahatan dan gangguan kamtibmas. (lud/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist