Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Kesehatan

AKP Ismawati: Orangtua Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Monday, 8 June 2020 - 15: 04
AKP Ismawati: Orangtua Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Ilustrasi

BOJONEGORO – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di jalan Raya Bojonegoro–Balen, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  Balen, pada Minggu 8/6/20 pukul 20.00 WIB, kemarin malam.

Seorang anak pengendara dan berboncengan sepeda motor Honda CBR berumur 13 tahun yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan. Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/virtual-zoom-pdpm-bojonegoro-lantik-kepengurusan-cabang/

Diketahui, bahwa pengendara Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Baca Juga

Hujan Deras dan Angin di Campurejo Bojonegoro, Sejumlah Pohon Tumbang dan Menimpa Bangunan Hingga Rusak Parah

Jelang Ramadan, Kapolres Bojonegoro Gelar Silaturahmi dengan Da’i dan Pendeta Kamtibmas

Dari kejadian tersebut, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengimbau agar para orangtua cermat dalam melindungi Putra Putrinya untuk tidak memberikan ijin kepada anak Usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan. Hal tersebut, guna menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya saat berlalu lintas agar tidak terlibat kecelakaan.

“Kita himbau untuk orangtua agar melindungi dan mengayomi Putra Putri, salah satunya tidak mengijinkan anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan ,” tandas Kasubbag Humas.

Lebih lanjut AKP Ismawati, mengatakan secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/pencairan-blt-dd-tahap-ii-di-kecamatan-kapas-dibagi-2-lokasi/

Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang mudah berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik berkendara. Seperti haluan, dan belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum memahami sepenuhnya situasi dan kondisi jalan raya.

“Disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat vatal jika terjadi Kecelakaan,” ujar AKP Ismawati.

Melalui media ini, AKP Ismawati berpesan kepada orangtua tetap tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya. Menjadi kewajiban orangtua dan masyarakat sentiasa mengingatkan resiko anak di bawah umur dalam berkendara. (*/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist