BOJONEGORO – ST (53) terpaksa melangsungkan pernikahannya di Mapolres Bojonegoro. Pasalnya, warga Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, ini tengah menjadi tahanan karena tersangkut kasus pengeroyokan.
Sementara gadis yang dipersunting adalah SY (45), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya dipertemukan di masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, Jum’at, 22/05/2020 pukul 09.00 WIB guna melangsungkan pernikahan.
Kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas kepolisian.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambakrejo, H. Achmad Zulkhaidir, S.Ag, M.Pdi, disaksikan saksi dari kedua mempelai.
BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/41-pasang-pengantin-jalani-akad-nikah-di-malam-29-ramadhan-polisi-di-sumberrejo-berikan-pengamanan/
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, Kasubbag Humas, AKP Ismawati, Kasat Tahti, Ipda M Rifa’i serta perwakilan kerabat dari kedua mempelai, pembatasan orang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penghulu dari KUA Kecamatan Tambakrejo, H Achmad Zulkhaidir, sebelum menikahkan kedua mempelai, memberikan wejangan agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling membantu dan menerima kekurangan pasanganya. Akad nikah ini juga tetap mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.
“Dalam akad nikah tetap mengikuti protokol kesehatan kedua mempelai menggunakan masker, sarung tangan. Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tuturnya.
H. Achmad Zulkhaidir, juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orangtua masing-masing, dan setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya.
BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/h-2-jelang-lebaran-pengamanan-jalur-perbatasan-jatim-jateng-diperketat/
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, usai pelaksanaan akad nikah kepada perwakilan awak media menuturkan, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka. Tersangka mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi. Dalam akad nikah ini juga tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut. Juga mohon maaf kepada keluarga mempelai dengan adanya pembatasan orang dalam kegiatan ini, kita ikuti protokol kesehatan Social Distancing atau jangan ada kerumunan,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, bahwa tersangka ST, (53) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara pengeroyokan, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,”pungkas Pria yang asli Bojonegoro ini. (*/cipt/red)