TUBAN – Puluhan Pemilik Ruko Pasar Besar Tuban yang mengatasnamakan Paguyuban Pasar Besar Tuban (PBT) di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban pada Senin mendatangi kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada Senin (14/10/19).
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Diskoperindag Agus Wijaya dan segera bertemu untuk melakukan hearing dengan perwakilan paguyuban.
Menurut Johana Ketua Paguyuban PBT ada tiga tuntutan yang disampaikan ke intansi yang menangani proyek Pasar Besar Tuban.
Pemilik rumah toko di Pasar Besar ini menjelaskan tiga tuntutan yang dimaksud meliputi, pengembalian pasar sesuai rencana semula.
Jika tidak seperti semula maka uang pemilik harus dikembalikan sebesar 15 kali lipat dari yang sudah disetor. Dan menunda pembangunan pasar (peletakan batu pertama) sebelum menyelesaikan hak pemilik ruko lama.
Dari pertemuan antara Dinas Kodisperindag dan Paguyuban PBT yang berlangsung siang itu hasilnya masih belum maksimal. Akan ada pertemuan lanjutan.
“User akan diundang lagi oleh Dinas Koperindag dan akan dipertemukan dengan pihak PT HK ( Hutama Karya ) sebagai developer nya,” terang Mbah Dar salah satu anggota Paguyuban.
“Akan ada MoU tiga belah pihak, Paguyuban, Koperindag dan HK yang harus disetujui bersama, kini Draft MOU sedang disusun,”terangnya.(Redaksi)