BOJONEGORO – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III, BHPD dan BHRD tahun 2020 milik sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang sempat mengalami kendala akibat target Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bumi Bangunan atau PBB P2 akhirnya dapat dicairkan dengan beberapa persyaratan.
Seperti halnya disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, bahwa sejumlah desa yang beberapa waktu mengalami kendala terkait penyaluran ADD tahap III maupun BHPD dan BHRD tahun 2020 pada tanggal 29 Desember 2020 telah direalisasi pada rekening desa masing-masing.
Hal tersebut menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, ditujukan kepada Camat selanjutnya agar segera memerintahkan Kepala Desa guna mengajukan penyaluran ADD tahap III, BHPD dan BHRD tahun 2020, dengan beberapa ketentuan yang ada, katanya.
“Semoga ke depan, seluruh pemerintah desa yang ada di Bojonegoro lebih produktif dan energik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro, kepada awak media ini, mengungkapkan setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ADD tahap III dan BHPD milik desanya dapat dicairkan.
“Kami sangat khawatir tidak bisa dicairkan, sebab waktunya sangat mepet. Namun setelah melalui beberapa proses yang dilalui, akhirnya Rabu sore kemarin ADD tahap III dan BHPD sudah cair, untuk BHRD nihil,” ujar Kades Campurejo.
Menurutnya, melalui surat edaran yang diterima, selanjutnya Pemdes segera melaksanakan perubahan serta pembenahan pada proposal pengajuan dalam waktu yang singkat. Selanjutnya dikirim kepada Bupati melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut, dikarenakan pada ADD tahap III ini banyak anggaran yang digunakan sebagai penghasilan tetap Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Perades), BPD, insentif RT, serta lembaga desa yang lain, maka Pemdes akan segera menyalurkan.
“Kami akan segera menyalurkan insentif RT dan lembaga desa yang lain, sekaligus memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya pada masa liburan dan pergantian tahun,” tegasnya.
Ditambahkan, karena kasus konfirmasi positif masih mengalami peningkatan dan Bojonegoro kembali menjadi zona merah, sehingga melalui ketua RT dan lembaga desa diharap menyampaikan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas berkerumun, dan lebih baik di rumah saja.
Penyerahan insentif triwulan akhir kepada 33 RT dan sejumlah lembaga desa, dilaksanakan di Pendopo Desa Kamis, 31/12/20, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (Nov)