BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, pada tahun 2020 lalu, melaksanakan kegiatan peningkatan jalan menggunakan metode Cor Beton (Rigid) sepanjang 124,5 kilometer. Pada kegiatan-kegiatan tersebut secara tegas diberlakukan pengawasan, khususnya di masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggungjawab penyedia atau rekanan (kontraktor).
Seperti halnya yang terjadi pada kegiatan peningkatan jalan Sobontoro – Margomulyo, Kecamatan Balen. Diketahui, bahwa setiap pekerjaan yang dibiayai APBD (Anggaran Pendapat Belanja Daerah) tak hanya terkait pelaksanaan, namun juga terdapat masa pemeliharaan selama 6 bulan bahkan ada yang 1 tahun setelah serah terima pekerjaan.
Panatauan awak media ini, pada papan informasi bahwa peningkatan jalan Sobontoro – Margomulyo dibiayai APBD tahun 2020. Pada kegiatan tersebut, tim monitoring Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang menemukan ada kesalahan, sehingga harus dilakukan pembenahan.
Saat dihubungi awak media kabarpasti.com, Kabid Jalan dan Prasarana Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Ja’far Sodiq, ST, MM membenarkan terkait adanya pembongkaran dibeberapa titik pada pekerjaan yang sudah diserah terimakan beberapa waktu lalu. Namun, dikarenakan ada temuan dari tim monitoring, di mana pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga harus dibongkar dan dibenahi.
Dijelaskan, pembongkaran itu guna dilakukan pembenahan, semua itu sudah sesuai dengan kontrak kerja. Di mana, saat serah terima pekerjaan dari kontraktor dan selanjutnya ada masa pemeliharaan yang menjadi tanggunjawab kontraktor/pelaksana, apa bila terjadi kerusakan.
“Benar, kami mengarahkan pembongkaran disalah satu titik ruas jalan pada kegiatan peningkatan jalan Sobontoro – Margomulyo, sebab ada temuan yang tidak sesuai teknis,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa monitoring/pengawasan dilakukan terhadap seluruh pekerjaan, hal ini guna mengetahui mutu dan kualitas pekerjaan. “Apa bila ditemukan kekurangan atau kerusakan khususnya masih dalam masa pemeliharaan, maka pihak kontraktor diperintahkan untuk melakukan pembongkaran dan melakukan pembenahan hingga sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Ja’far Sodiq juga mengimbau kepada seluruh penyedia atau kontraktor, agar memperhatikan kegiatannya di lapangan dan memastikan tidak terjadi kekurangan maupun kerusakan di masa pemeliharaan. Jika hal tersebut tidak diwaspadai maka akan mengganggu proses pencairan biaya pemeliharaan.
Data yang dihimpun awak media ini, kegiatan peningkatan jalan Sobontoro – Margomulyo, dikerjakan oleh pemenang lelang CV Tiga Putra, Dusun Guyangan, Desa Karangsono Kecamatan Dander, dengan harga penawaran, harga terkoreksi dan harga negoisasi Rp. 7.399.356.532,03 dan Pagu Rp. 9.025.000.000,- HPS, Rp. 9.024.984.736,21. (Cipto)