Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Ada Desa Fiktif, Penyaluran Dana Desa Diperketat

Friday, 17 January 2020 - 08: 27
Menuju Kemandirian Desa Tanpa Bergantung Dana Transfer

Illustrasi Keuangan Transfer Dana Desa. Net

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan penyaluran Dana Desa 2020 guna menghindari penyalahgunaan seperti kasus 56 desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara tahun lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto menyampaikan bahwa Kemenkeu memanfaatkan berbagai sistem untuk memastikan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

“Jika ada penyalahgunaan dana desa, maka penyaluran dana desa dapat dihentikan sampai ada kejelasan baik secara substansi maupun secara hukum,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1/20).

Baca Juga

430 Panwaslu Kelurahan Desa Di Bojonegoro Hari ini Resmi Dilantik

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

Selain itu, untuk pengawasan Kemenkeu juga menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Aplikasi ini berguna untuk melakukan pengawasan transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan web.

“Kita akan menggunakan OM-SPAN untuk melihat persyaratan-persyaratan yang ada,” kata Prima.

Penggunaan OM-SPAN akan diintegrasikan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dibangun oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Maksudnya adalah untuk melihat bagaimana pola pembelanjaan dana desa yang dilakukan oleh daerah, biar sesuai dengan program dan lain-lain,” lanjutnya.

Kemudian, Kemenkeu juga akan memaksimalkan kinerja whistleblowing system untuk menerima laporan-laporan terkait penyelewengan yang dilakukan agar kemudian ditangani secara cepat oleh pemerintah pusat.

“Jadi kalau ada hal-hal yang bertendensi negatif, kita bisa menyikapi ini dengan perhatian yang penuh,” ujar Prima.

Bersamaan dengan itu semua, Kemenkeu juga akan melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring secara berkala. Saat kementerian/lembaga melakukan sosialisasi terkait dana daerah dan desa diharapkan feedback juga bisa langsung ditangkap dari mereka.

Terkait desa fiktif selain di Konawe, Prima mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi.

“Ini masih terus melakukan penelitian dan verifikasi yang garda terdepannya adalah Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Karena di sanalah yang punya tugas secara langsung untuk melihat daerahnya seperti apa,” ujar Prima.

Selain itu, Kemenkeu juga baru merevisi ketentuan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Kemenkeu bisa mendapatkan data jumlah desa dari pemerintah daerah, sehingga kepala daerah baik bupati maupun wali kota diwajibkan melakukan verifikasi jumlah desa yang ada di wilayah masing-masing.

“Jadi ada check and balance antara Kemendagri dan kami. Sehingga bisa kami lakukan koordinasi,” katanya.

Kemenkeu juga merevisi skema penyaluran dana desa dan pencairan sesuai dengan PMK yang baru berlaku ini.

Melalui peraturan baru itu, tahap penyaluran dana desa dipercepat. Sebelumnya, melalui PMK 193 Tahun 2018, tahapan penyaluran dana desa berskema 20 persen untuk tahap I, 40 persen untuk tahap II, dan 40 persen untuk tahap III. Setelah ada peraturan terbaru lalu dibuat terbalik.

“40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga,” ucap Prima.

Untuk pencarian tahap pertama, akan dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Lalu pencarian tahap kedua dilakukan Maret serta Agustus paling lama. Dan pencarian terakhir atau tahap ketiga, akan dilakukan pada Juli.

Percepatan tersebut diharapkan mampu mendorong program pembangunan dan pelayanan publik di desa sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian secara normal. Perubahan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.(Sumber: Lokadata/Red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist