VIRAL gonjang ganjing tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Bojonegoro, membanjiri beranda sejumlah aplikasi sosial media. Unggahan foto hingga video dengan berbagai macam caption kegagalan debat publik bak tayangan iklan yang dalam waktu sekejap menjadi tontonan warganet seantero jagat maya.
Dunia maya dengan segala bentuk kecanggihannya, bahkan menjadi sarana saling mencari (anggapan) posisi benar untuk menjelaskan kepada khalayak bahwa kubu (mereka) ini lah yang benar. Obrolan hingga adu persepsi itupun menghiasi setiap sudut warung kopi dan tempat-tempat yang biasa digunakan nongkrong untuk membahas isu dunia (maya) terkini.
Debat publik yang semestinya untuk sarana kampanye kandidat peserta Pilkada 2024 yang difasilitasi KPU Bojonegoro itu pun, tak pelak menuai sejumlah kritikan. Ribuan mata yang saat itu, menyaksikan dan menunggu masing-masing calon wakil bupati menyampaikan visi dan misi yang disiarkan langsung (televisi, channel YouTube) seketika berganti dengan iklan layanan masyarakat, sebab di lokasi terjadi geger argumentasi yang tidak ada titik temu.
Debat publik calon wakil bupati Bojonegoro untuk pemilihan 27 November 2024 itu diselenggarakan KPU di Hall salah satu hotel yang berada di jalan Veteran, pada Sabtu, 19 Oktober 2024 malam, dimulai pukul 19.30 WIB.
Penjelasan Ketua KPU Bojonegoro yang dikabarkan melalui sejumlah kanal atau portal media online ternyata juga sudah melakukan berbagai persiapan dalam menggelar debat publik antar calon wakil bupati. Mulai dari penunjukkan perumus, panelis, moderator, hingga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan, serta stakeholder terkait.
Tapi sayangnya, ribuan mata yang menyaksikan harus menelan kekecewaan. Bagaimana tidak, debat publik antar calon wakil bupati yang seharusnya dimulai pukul 19.30 wib sampai dengan selesai. Ternyata, hanya (live) 15 menit saja, sisanya hanya tayangan iklan.
Padahal sesuai kegiatan sosialisasi KPU, bahwa pemilihan serentak tahun 2024 sudah memasuki sejumlah tahapan. Termasuk, debat publik calon bupati dan wakil bupati merupakan tahapan kampanye. Bahkan, terakhir ini KPU juga sudah mempersiapkan surat suara yang akan didistribusikan ke 2.120 TPS.
Memang, jika diingat kembali, KPU Bojonegoro menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024, selanjutnya pada 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon untuk pemilihan serentak.
Sejak saat itu, tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro sudah bisa dimulai, atau lebih tepatnya sesuai jadwal tahapan kampanye yaitu tanggal 24 September sampai dengan 23 November 2024.
Bukan berspekulasi, namun sedikit mengurai data yang beredar, bahwa pada tanggal 24 September 2024 itu, ternyata muncul kesepakatan dari hasil rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Bojonegoro bersama ketua Bawaslu, juga tim penghubung dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Konon dalam berita acara yang tersebar (di jagat maya) rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan sebagai acuan untuk pelaksanaan debat publik. Dibuktikan dengan adanya berita acara yang ditandatangani empat komisioner KPU, ketua Bawaslu, tim penghubung Paslon nomor urut 1 dan tim penghubung Paslon nomor urut 2.
Mencuplik, berita acara KPU Kabupaten Bojonegoro tanggal 24 September 2024, nomor: 312/PL.02.4.-BA/3522/2024, tentang hasil koordinasi mengenai debat publik pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bojonegoro tahun 2024.
Debat publik akan dilaksanakan 3 (tiga) kali dengan mekanisme diantaranya debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati Bojonegoro, pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024.
Selanjutnya, yakni debat publik kedua akan melibatkan calon bupati Bojonegoro, dan akan dilaksanakan pada, Jum’at, 1 November 2024. Sedangkan debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, pelaksanaannya pada, Rabu, 13 November 2024.
Sekali lagi, bukan asumsi ataupun sekadar analisa. Sepertinya, kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara itu awalnya berjalan baik-baik saja. Tetapi, menjelang dihelatnya debat publik perdana yang akan menampilkan performa antar calon wakil bupati, KPU Kabupaten Bojonegoro menerima surat dari pihak Paslon nomor urut 1.
Pada laman media online dikabarkan, bahwa ketua KPU kabupaten Bojonegoro mengakui menerima surat permohonan pelaksanaan rapat koordinasi ulang dari tim penghubung Paslon nomor urut 1. Dengan harapan berkeadilan dan agar tidak muncul anggapan berat sebelah.
Tiga hari menjelang debat publik calon antar calon wakil bupati, KPU Bojonegoro berniat memfasilitasi para pihak sehingga menggelar rapat koordinasi.
Desas desus permohonan rapat koordinasi ulang ke KPU Bojonegoro dari kubu Paslon 01 tersebut, ada keinginan untuk merubah desain maupun skema atau mekanisme debat publik dari berita acara yang telah disepakati bersama.
Yang pada intinya kubu Paslon 01 menghendaki dalam debat publik langsung menampilkan pasangan calon bupati bersama calon wakil bupatinya. Dengan argumentasi mentaati peraturan KPU.
Seperti argumentasi yang disampaikan Paslon 01 saat debat berlangsung, dan kini tersebar luas di jagad maya.
Ceritanya, tindak lanjut surat permohonan kubu Paslon 01, melalui rapat koordinasi yang digelar KPU di hari Kamis, 17 Oktober 2024 terjadi deadlock (terjadi kebuntuan) bahkan tidak ada titik temu antar kedua kubu. Pihak KPU Bojonegoro pun mengagendakan rapat koordinasi kedua di hari Jum’at, 18 Oktober 2024.
Di rapat koordinasi kedua ini seharusnya terdapat titik temu, namun kabarnya rapat hanya berlangsung singkat tidak seperti sebelumnya.
Naaahhg, disinilah kemudian masyarakat bertanya-tanya, apa hasil keputusan rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Bojonegoro. Mengapa, debat publik yang sudah diagendakan dengan berita acara kesepakatan justru berujung kisruh sampai diberhentikan.
Alih-alih menyampaikan visi dan misi maupun adu gagasan politik, panggung pertunjukan calon wakil bupati yang disiarkan langsung lewat televisi dan disaksikan ribuan penonton, justru mempertontonkan perang argumentasi Ketua KPU dengan pasangan cabup-cawabup nomor urut 01.
Ketua KPU Bojonegoro yang menimpali peringatan sang moderator (debat), secara jelas dan gamblang bahwa debat ini untuk calon wakil bupati, tetapi calon bupati nomor urut 01 yang sudah kadung naik di atas panggung justru melontarkan kalimat lantang, ‘Peraturan mana yang saya langgar’, dan itu ditujukan kepada Robby Adi Perwira.
Setelah ketua KPU Bojonegoro memberhentikan debat publik, seketika itu juga 5 (lima) komisioner dikawal petugas pengamanan untuk meninggalkan ruangan. Sontak suasana debat berubah saling meneriakkan yel-yel masing-masing kubu pasangan.
Pasca tragedi itu, kubu Paslon 01 melaporkan KPU Kabupaten Bojonegoro ke Bawaslu. Di hari yang sama, seorang warga bersama saksi juga terlihat mendatangi Bawaslu.
Kalau kubu Paslon Cabup-Cawabup 01 melaporkan KPU, justru berbeda dengan seorang warga ini, sebab yang dilaporkan ke Bawaslu justru Paslon 01.
Lagi-lagi dari kabar yang beredar, seorang warga ini menganggap aksi kisruh saat berlangsungnya debat publik untuk menyampaikan visi dan misi calon wakil bupati untuk pemilihan 2024 ada kejanggalan yang harus diungkap sisik meliknya.
Bagaimana tidak, jelas-jelas Paslon 01 sudah mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye sehingga merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat. Masyarakat ingin tahu visi misi calon wakil bupati, dan kegiatan ini juga menggunakan uang negara (kata pelapor).
Bawaslu telah melakukan registrasi, dan proses hukum terhadap laporan warga juga sudah ditindaklanjuti Gakkumdu dengan pemanggilan pelapor hingga terlapor serta saksi. Semoga saja, segera ada tindak lanjut yang pasti, sehingga masyarakat tetap guyub rukun dan damai di tengah tahapan pemilihan serentak.
Sebab, tak sedikit warga masyarakat yang berharap agar debat publik sebagai sarana penyampaian visi dan misi calon bupati maupun calon wakil bupati yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bojonegoro harus dibahas ulang dengan pikiran yang benar-benar matang.
Yang sangat perlu diperhatikan yaitu situasi kenyamanan, keamanan, ketertiban, hingga hal-hal lain. Di tengah hiruk pikuk pesta pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang akan diikuti sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Semoga, seluruh tahapan pemilihan rentak tahun 2024 berjalan dengan lancar, baik, dan tanpa halangan apapun, sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga, memperoleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Pilkada hanya tinggal 30 hari lagi, ayo kita sukseskan bersama-sama. Selamat hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024.
Penulis: Redaktur Pelaksana kabarpasti.com