JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bhakti Pendamping Desa.
Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengatakan jika pilar utama pembangunan desa adalah pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, peningkatan kualitas hidup dam kesejahteraan warga harus ditempuh dengan memberdayakan masyarakat desa yang harus dikelola dan dijalankan dengan metode pendampingan masyarakat desa.
“Di desa, kegiatan pendampingan dijalankan oleh tenaga pendamping profesional yang kini dikenal dengan Pendamping Desa,” terang Abdul Halim, Jumat (7/10/2022).
Gus Menteri menjelaskan, tanggal 7 Oktober 2016 yang lalu menjadi hari pertama para pendamping desa siap bertugas di desa pasca menjalani kegiatan pra tugas yang digelar serentak di delapan region dari Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado hingga Jayapura.
Sejak saat itu pula, pendamping menyatu dengan warga di desa, memancarkan rencana besar pembangunan desa untuk kebangsaan desa demi mewujudkan kemandirian desa.
”Maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya Abdul Halim Iskandar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa,” ucapnya.
Lanjut Gus Menteri, Pendamping desa, anak kandung kementerian desa ujung tombak pembangunan desa dan juga roh sekaligus energi kebangkitan desa. Pihaknya berharap kehadiran pendamping desa mampu memudahkan desa, menumbuhkan optimisme warga serta membawa keberkahan untuk desa-desa di Indonesia. (*/red)