BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Senin, 15/2/21 kembali menggelar konferensi pers guna mengungkap pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan M Fauzi Shodikon (19) warga Kecamatan Kedungadem pada 7 Februari 2021 lalu.
Pada kesempatan tersebut, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku yang terlibat pada peristiwa tersebut dan sempat melarikan diri serta ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyebutkan pelaku diamankan petugas dibeberapa tempat, ada yang berada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan juga ada yang tertangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah melarikan diri, 7 (tujuh) DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro bekerja sama dengan Polres Sampang, dan Polres Karanganyar, Jawa Tengah.
“Hingga saat ini Polisi telah mengamankan 9 tersangka dari kasus pengeroyokan di Kedungadem, 2 orang ditangkap satu hari setelah kejadian, dan 7 orang pelaku yang dijadikan DPO saat ini juga sudah diamankan,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolres Bojonegori, setelah kejadian, ada 2 (dua) pelaku yang tertangkap dan setelah dilakukan pengembangan ada 7 (tujuh) DPO yang berhasil ditangkap, di antaranya DK (20) alamat Sidorejo, RT 10/09, MNH (32) alamat Dusun Siwot, Desa Sidorejo RT06/03, ANK (22) Desa Sidomulyo, RF (20) alamat Desa Sidorejo, FS (20) alamat Desa Sidorejo, DF (20) alamat Dusun Karangjati, Desa Sidorejo, SK (27) amat Desa Jamberejo, JS (28) alamat Desa Sidomulyo, semuanya merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Tiga pelaku memukul korban hingga tewas dengan benda tumpul, DF memukul pakai besi, KW memukul korban pakai pipa besi, dan JS memukul korban pakai kayu,” tegas AKBP EG Pandia.
Saat ini masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO) lagi yakni SBR juga merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
AKBP EG Pandia menyampaikan agar tidak mudah melakukan pemukulan terlebih pengeroyokan. “Ini negara hukum, jangan mudah terprovokasi. Polres Bojonegoro tidak akan pernah tebang pilih terhadap pelaku yang melanggar hukum”.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan turut menjaga kondisi kamtibmas lingkungan, apa bila ada hal-hal yang menggangu kenyamanan diharapkan segera melapor kepada petugas. (Fhm)