BOJONEGORO – Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Sumberrejo, ada 41 pasangan yang melangsungkan akad nikah.
Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Khanafi SH, menjelaskan malam 29 Ramadhan diyakini sebagai hari baik untuk melangsungkan pernikahan.Oleh karenanya, di KUA Kecamatan Sumberrejo ada 41 pasangan pengantin yang tercatat akan melangsungkan akad nikah.
Dikatakan AKP Imam Khanafi, sebelum pelaksanaan, Polsek Sumberrejo koordinasi bersama KUA Kecamatan Sumberrejo rencana tempat akad nikah ke 41 pasang pengantin. Untuk tempat ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng.
“Polsek Sumberrejo lakukan pengamanan akad nikah di dua titik tersebut,” kata Kapolsek Sumberrejo, saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek, Kamis (21/5/2020).
BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/alumni-smusa-97-bojonegoro-serahkan-bantuan-di-3-rumah-pemantauan/
Masih menurut Kapolsek, pada kegiatan tersebut tetap memperhatikan aturan pemerintah yakni protokol kesehatan. Setiap pasangan pengantin tetap menggunakan masker, tidak diperkenankan membawa keluarga atau kerabat dalam akad nikah, yang diperbolehkan hanya wali nikah dari ke dua mempelai. Guna menghindari kerumunan tetap memperhatikan physical distancing atau social distancing untuk meminimalisir penyebaran virus.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumberrejo, H. Masbukhin Elya, S.Ag , mengatakan ada 41 pasang pengantin di malam 29 Ramadhan se Kecamatan Sumberrejo. Untuk tempat akad nikah ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng. Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah.
“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ujar H. Masbukhin Elya.
Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan. Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.
BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/teladani-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-bojonegoro-berbagi-sembako/
“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” tambahnya.
H. Masbukhin Elya juga menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya. (*/red)