Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

4 Pelaku Spesialis Pencuri Gabah di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Tuesday, 6 October 2020 - 10: 07
4 Pelaku Spesialis Pencuri Gabah di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Kapolres Bojonegoro ketika konferensi pers Selasa 6/10/20

BOJONEGORO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, membekuk 4 (empat) pelaku pencurian gabah milik para petani yang sudah dipanen. Dengan modus operandi menjadi pembeli dan membawa kabur gabah menggunakan kendaraan pick up.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH bersama Kasat Reskrim saat konferensi pers, Selasa, 6/10/20 di halaman Mapolres Bojonegoro jalan MH Thamrin.

Dijelaskan AKBP Muchamad Budi Hendrawan, di Bojonegoro ini 60 persen masyarakatnya adalah petani, sehingga diharapkan waspada dengan maraknya pencurian gabah khususnya pada saat panen.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Dirinya menyebutkan, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian gabah, dan ke empatnya rata-rata warga Bojonegoro. Dari hasil keterangan yang diperoleh para pelaku ini telah melakukan aksinya di 8 (delapan) tempat atau lokasi.

Tempat kejadian perkara di pinggir jalan sekira Desa Klampok, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Empat tersangka di antaranya, DS warga Dusun Semen, Desa Semen Pinggir RT 04 RW 02 Kecamatan Kapas, HS warga Desa Sembung RT 04 RW 01 Kecamatan Kapas, MII warga Dusun Bogo RT 29 RW 02 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander.

“Dengan pura-pura menjadi pembeli, selanjutnya dua orang pelaku menjalankan operasinya dengan menaikan gabah ke kendaraan pickup dan membawa kabur,” terang Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Ditambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sebanyak 4 orang diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Berikut barang bukti 35 karung gabah, dan 2 unit mobil (pickup dan minibus). Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, apa bila ada hal-hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharapkan segera melapor kepada petugas terdekat. (Cipt)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist