BOJONEGORO – Secara serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024. Salah satunya yakni tahap pengajuan/pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Diketahui, tahapan pemilu 2024 terkait pengajuan/pendaftaran bakal calon legislatif tersebut telah dibuka oleh KPU sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir atau ditutup pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB waktu setempat.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatma Lestari mengatakan, pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan berkas administrasi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam peraturan KPU RI.
Sejauh ini seluruh tahapannya juga telah dilakukan sosialisasi, baik kepada partai politik (Parpol) maupun kepada masyarakat.
Kepada media ini, Fatma Lestari mengungkapkan, teknis daripada pengajuan dokumen persyaratan diawali dengan memasukan ke dalam aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). “Jadi seperti yang pernah saya sampaikan, semua parpol peserta pemilu yang hendak mendaftarkan bakal calon legislatif wajib mengikuti alur melalui aplikasi Silon”.
“Semua bacaleg yang mendaftar wajib meng-upload berkas persyaratan melalui aplikasi Silon. Dan setelah itu, ada dua formulir yang harus didownload dari aplikasi tersebut, untuk selanjutnya dokumen hard copy itu merupakan dokumen sah diserahkan kepada KPU setempat, sebagai tanda bukti pendaftaran,” ungkapnya.
“Apabila parpol peserta pemilu tidak menyerahkan dokumen (hard copy) sebagai pengajuan/pendaftaran, itu artinya tidak mendaftarkan bakal calon legislatif,” tambanya.
“Jika nanti sampai jam 00.00 WIB, ada partai politik peserta pemilu 2024 yang tidak menyerahkan dokumen pengajuan/pendaftaran, bisa dipastikan tidak mendaftarkan bacaleg. Intinya kalau sudah ditutup tidak ada toleransi waktu lagi,” tegas Fatma.
Hingga berita ini dinaikkan, Minggu, 14/5/23 pukul 17.45 WIB, sesuai data dari KPU Kabupaten Bojonegoro, masih ada 3 (tiga) partai politik peserta pemilu yang belum datang serta menyerahkan dokumen pengajuan/pendaftaran bacaleg. (red)