Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

2 Penjual Arak di Bojonegoro Kota Diamankan Petugas Saat Operasi Miras

Polsek Bojonegoro tidak pernah mentolelir adanya penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota

Friday, 27 December 2019 - 08: 00
2 Penjual Arak di Bojonegoro Kota Diamankan Petugas Saat Operasi Miras

Penjual arak beserta barang bukti ketika di amankan di Mapolsek Bojonegoro Kota

BOJONEGORO – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor serta larangan menjual miras, gencar dilakukan jajaran Polres Bojonegoro, dalam rangka menyambut perayaan Natal dan malam pergantian tahun. Guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kota, petugas Polsek Bojonegoro Kota, kembali menggelar operasi miras.

Operasi miras dilaksanakan pada hari Kamis 26/12/19 pukul 23.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan. Dalam operasi tersebut sejumlah warung kedapatan menjual minuman keras.

Kepada awak media ini, Kompol Eko Dhani Rinawan, berkali-kali mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah mentolelir penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota, karena hal tersebut dapat menyebabkan tindakkan yang mengganggu ketertiban umum. “Kita memang melarang warung yang menjual minuman keras, karena kalau ada yang mengkonsumsi miras dan sudah mabuk bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Kapolsek Kota.

Baca Juga

Bus Pariwisata di Mojokerto Kecelakaan Tunggal, 13 Orang Meninggal

Petani Pesanggem Resah, LMDH Wono Makmur Koordinir Pungutan Kontribusi Perhutani

Petugas Polsek Bojonegoro Kota ketika melakukan operasi miras 26/12/19

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolsek Bojonegoro Kota bersama Kanit Reskrim dan dibantu oleh beberapa anggota lainnya terus melaksanakan operasi miras, kali ini
di sebuah warung yang berada di jalan Mliwis Putih dan jalan Pemuda turut Kelurahan Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro. Dalam giat tersebut berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HES alias K (47) dengan alamat jalan Mliwis Putih Kelurahan Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro yang kedapatan menjual arak, petugas mengamankan 2 botol arak yang berisi 3 liter. Kemudian di rumah milik RJ (50) dengan alamat jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo kec/Kab Bojonegoro, didapatkan barang bukti jenis arak jowo 1 botol dan
1 botol anggur kolesom.

Pantauan awak media kabarpasri.com, dalam operasi tersebut selain mengamankan tersangka, petugas Polsek Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa:
– 2 (Dua) botol Arak jowo sebanyak 3 liter
– 1 (Satu) botol  berisi Arak jowo 0,5 liter
– 1 (satu) botol Anggur kolesom.
Untuk selanjutnya barang bukti berserta pemilik warung miras dibawa ke Polsek Bojonegoro Kota untuk diproses dan disidangkan di pengadilan Bojonegoro. (DeBe)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist