BOJONEGORO – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor serta larangan menjual miras, gencar dilakukan jajaran Polres Bojonegoro, dalam rangka menyambut perayaan Natal dan malam pergantian tahun. Guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kota, petugas Polsek Bojonegoro Kota, kembali menggelar operasi miras.
Operasi miras dilaksanakan pada hari Kamis 26/12/19 pukul 23.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan. Dalam operasi tersebut sejumlah warung kedapatan menjual minuman keras.
Kepada awak media ini, Kompol Eko Dhani Rinawan, berkali-kali mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah mentolelir penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota, karena hal tersebut dapat menyebabkan tindakkan yang mengganggu ketertiban umum. “Kita memang melarang warung yang menjual minuman keras, karena kalau ada yang mengkonsumsi miras dan sudah mabuk bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Kapolsek Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolsek Bojonegoro Kota bersama Kanit Reskrim dan dibantu oleh beberapa anggota lainnya terus melaksanakan operasi miras, kali ini
di sebuah warung yang berada di jalan Mliwis Putih dan jalan Pemuda turut Kelurahan Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro. Dalam giat tersebut berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HES alias K (47) dengan alamat jalan Mliwis Putih Kelurahan Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro yang kedapatan menjual arak, petugas mengamankan 2 botol arak yang berisi 3 liter. Kemudian di rumah milik RJ (50) dengan alamat jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo kec/Kab Bojonegoro, didapatkan barang bukti jenis arak jowo 1 botol dan
1 botol anggur kolesom.
Pantauan awak media kabarpasri.com, dalam operasi tersebut selain mengamankan tersangka, petugas Polsek Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa:
– 2 (Dua) botol Arak jowo sebanyak 3 liter
– 1 (Satu) botol berisi Arak jowo 0,5 liter
– 1 (satu) botol Anggur kolesom.
Untuk selanjutnya barang bukti berserta pemilik warung miras dibawa ke Polsek Bojonegoro Kota untuk diproses dan disidangkan di pengadilan Bojonegoro. (DeBe)