Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

2 Pelaku Pencurian Nasabah Bank di Bojonegoro, Dilumpuhkan Polisi

Monday, 18 November 2019 - 23: 22
2 Pelaku Pencurian Nasabah Bank di Bojonegoro, Dilumpuhkan Polisi

Kapolres Bojonegoro Menunjukkan Barang Bukti ketika Koferensi Pers, Foto: dok. Redaksi

BOJONEGORO – Dua dari empat pelaku pencurian berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Dua pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Korban yang disasar oleh pelaku pencurian adalah nasabah bank.

Diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat konferensi Pers di halaman Reskrim, pada hari Senin 18/11 siang, sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawan, sehingga harus dihadiahi timah panas, pelaku berinisial ER (37) dan AW (45) keduanya diringkus oleh petugas di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Bojonegoro, bermula dari laporan dari seorang warga Bojonegoro DB (30), bahwa setelah mengambil uang di bank BNI, dan saat perjalanan pulang korban berhenti disalah satu tempat untuk makan siang. Saat kendaraan ditinggal di dalamnya terdapat uang senilai 175 juta yang baru diambilnya dari bank. Setelah makan, korban mendapati kaca kendaraannya pecah dan uangnya telah raib.

Baca Juga

Persiapan Ujian Perangkat Desa Wilayah Sukosewu, Pihak Ketiga Presentasikan Mekanisme Teknis

Datangi Mapolres, Pelapor Identitas Bupati Bojonegoro Serahkan Bukti Baru

Menindaklanjuti laporan dari korban, selanjutnya Resmob Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, dan berhasil memperoleh gambar dari CCTV yang berada di kawasan Kota juga dari bank. Sehingga petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tersangka, tutur Ary Fadli.

“Keempat pelaku berasal dari wilayah Sumatera, 2 orang pelaku ditangkap di Kendal Jawa Tengah dan kini telah diamankan, 2 orang lainnya masih DPO,” tegas Ary Fadli.

Masih menurut AKBP Ary Fadli, uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh pelaku. Untuk ER ini memang residivis, sebab sudah pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, dan untuk AW belum pernah. Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pelaku diancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, pungkasnya. (DeBe)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com