BOJONEGORO – Polisi mengamankan pelaku judi Pilkades di dua Kecamatan, jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2020 yang digelar di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti.
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak pada hari Rabu 19/02/2020 berjalan dengan lancar, aman dan tertib. “Alhamdulillah semua ini berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH.
Diungkapkan, bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa petugas Kepolisian berhasil menangkap serta mengamankan dua pelaku perjudian (taruhan pilkades) di tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan masih dalam rangkaian Pilkades serentak.
Pelaku berinisial PRM alias Kecenk ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Margomulyo, dan STR ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang. Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan alat bukti sejumlah uang dengan nilai yang sama, masing-masing Rp. 6.000.000,00. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers Jum’at 14.00 WIB.
Ditambahkan, pemilihan kepala desa berlangsung enam tahun sekali, jadi menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pelaku melakukan judi (taruhan). Setelah bertransaksi terjadi kesepakatan kemudian menunggu lawan taruhannya, namun saat menunggu lawannya, pelaku terlebih dulu ditangkap Satgas Anti Judi Pilkades yang telah dibentuk Polres Bojonegoro, kini pelaka beserta barang bukti telah diamankan. Polres Bojonegoro beserta jajaran akan terus malakukan penertiban segala bentuk perjudian, tutur Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, pungkas AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH. (DeBe)