Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

2 Pelaku Judi Taruhan Pilkades Di Bojonegoro Diciduk Polisi

Dua tersangka pelaku judi diamankan dari tempat yang berbeda, kata Kapolres Bojonegoro.

Friday, 21 February 2020 - 15: 42
2 Pelaku Judi Taruhan Pilkades Di Bojonegoro Diciduk Polisi

BOJONEGORO – Polisi mengamankan pelaku judi Pilkades di dua Kecamatan, jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2020 yang digelar di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti.

Pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak pada hari Rabu 19/02/2020  berjalan dengan lancar, aman dan tertib. “Alhamdulillah semua ini berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH.

Baca Juga

Merasa Dirampas Haknya, Puluhan Perangkat Desa di Bojonegoro Tolak Perbup 15/2022

Trotoar Jalan Pemuda Bojonegoro Segera Dibangun, DPKP Cipta Karya Gelar Sosialisasi kepada Warga

Diungkapkan, bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa petugas Kepolisian berhasil menangkap serta mengamankan dua pelaku perjudian (taruhan pilkades) di tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan masih dalam rangkaian Pilkades serentak.

Pelaku berinisial PRM alias Kecenk ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Margomulyo, dan STR ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang. Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan alat bukti sejumlah uang dengan nilai yang sama, masing-masing Rp. 6.000.000,00. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers Jum’at 14.00 WIB.

Ditambahkan, pemilihan kepala desa berlangsung enam tahun sekali, jadi menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pelaku melakukan judi (taruhan). Setelah bertransaksi terjadi kesepakatan kemudian menunggu lawan taruhannya, namun saat menunggu lawannya, pelaku terlebih dulu ditangkap Satgas Anti Judi Pilkades yang telah dibentuk Polres Bojonegoro, kini pelaka beserta barang bukti telah diamankan. Polres Bojonegoro beserta jajaran akan terus malakukan penertiban segala bentuk perjudian, tutur Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, pungkas AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH. (DeBe)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist