KEMENTERIAN KEHUTANAN diresmikan pada 16 Maret 1983. Sejak hari itu diperingati sebagai Hari Bakti Rimbawan pada tahun-tahun berikutnya. Kementerian Kehutanan yang kini berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap memperingati hari istimewa ini setiap tanggal 16 Maret dengan menggelar apel dan berbagai rangkaian kegiatan lainnya.
Diawal berdirinya Republik Indonesia, pemerintah belum memiliki kementerian khusus yang mengawasi sektor kehutanan. Sektor itu masih berada di bawah Departemen Pertanian.
Bidang Kehutanan yang berada di bawah Departemen Pertanian inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Departemen Kehutanan dan sekarang bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah dibuat menjadi kementerian khusus pada masa Orde Baru, segala hal yang berhubungan dengan area hutan di Indonesia dikelola oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengatur pemeliharaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia lebih optimal.
Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk kepentingan diri sendiri dan golongan tertentu. Hutan yang seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi warga sekitar justru hanya dimanfaatkan segelintir pihak.
Setelah masa reformasi, area perhutanan kemudian dikelola oleh pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta.
Untuk dapat mengelola kawasan hutan Indonesia yang begitu luas dan memiliki keanekaragaman hayati begitu melimpah, dibutuhkan pembelajaran panjang. Diperlukan pendidikan serta promosi terpadu dan berkesinambungan untuk mengenalkan pentingnya pelestarian hutan.
Contoh kebijakan pemerintah yang sudah dilakukan adalah bekerja sama dengan aktivis atau lembaga lingkungan hidup di berbagai daerah untuk mensosialisasikan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam pelestarian hutan. Kesadaran masyarakat harus dibangun sejak dini agar tercipta rasa tanggungjawab untuk memelihara lingkungan sekitar.
Para rimbawan juga patut dilibatkan dan diapresiasi. Berkat kerja keras mereka, hutan di Indonesia mampu terjaga dengan baik. Adanya kerusakan hutan di berbagai wilayah tidak bisa disalahkan kepada satu pihak. Sebab, baik masyarakat maupun pemerintah harus bersatu dengan para rimbawan untuk kembali mewujudkan hutan lestari.
Sementara itu, Peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun 2022 mengusung tema “Rimbawan Menjaga Lingkungan, Menyukseskan Presidensi G20 Indonesia”.
Untuk memperingati hari ini, masyarakat bisa turut andil dengan melakukan bersih-bersih lingkungan sekitar. Bisa juga mengikuti kegiatan sosial yang berkaitan dengan lingkungan. (rimbakita/red)