BOJONEGORO – Sosialisasi program Perhutanan Sosial oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK-PAN) Bojonegoro, terus digalakkan. Seperti yang dilakukan di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro bersama Kepala Desa dan kelompok tani hutan desa setempat, Sabtu (9/4/22) malam.
“Program seperti ini sebenarnya sudah saya harapkan sejak lama. Sejak saya menjadi ketua LMDH. Ini bukti kehadiran dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan masyarakat petani hutan, yang berbasis lahan hutan,” kata Sukardi, Kades Kedungsumber Temayang ini.
Menurutnya, di desanya terdapat sekitar 700 hektar kawasan hutan gundul dan dimanfaatkan oleh warga untuk bertani dan bercocok tanam yang digarap oleh sekitar 400 kepala keluarga petani hutan. Sukardi mengaku warganya yang mengerjakan lahan hutan tersebut dipungut oleh Perhutani melalui LMDH sebesar 10 persen dari hasil panen.
“LMDH selama ini hanya menjadi alat bagi Perhutani dan kurang mendapatkan kepercayaan masyarakat secara maksimal. Hanya papan nama, sama sekali kurang berperan dalam pelestarian hutan,” katanya.
Melihat perkembangan model pengelolaan lahan hutan seperti saat ini, menurut Kades ini sudah pas. Yakni lahan hutan yang rusak dan gundul ini diserahkan pemanfaatannya kepada masyarakat. Sementara masyarakat tani hutan diwajibkan menghijaukan lahannya dengan tanaman petik non-tebang.
“Kalau begini, hutan akan menjadi lestari, lingkungan hidup dan alam akan kembali baik,” ujarnya optimis.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PK-PAN, Alham. M. Ubey merasa bahagia dengan pemahaman dan cara pandang Kepala Desa yang mendukung suksesnya Program Perhutanan Sosial ini.
“Masih banyak Kades yang belum begitu paham. Bahkan ada yang cenderung menolak. Tapi saya bisa memahaminya. Sebab, program ini termasuk baru, perlu ada sosialisasi dan pencerahan. Karena itu, kami selalu hadir,” ungkap Alham.
Alham mengajak semua Kades di kawasan hutan, untuk memanfaatkan program ini demi kesejahteraan warga dan kelestarian hutan. Sudah seharusnya para Kades peduli terhadap program untuk masyarakat ini.
Disahkannya Kemen LHK No. 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus (KHDPK) memberikan kesempatan masyarakat petani hutan yang selama ini ilegal dalam memanfaatkan lahan hutan menjadi legal dan sah, karena mendapat persetujuan resmi dari KemenLHK secara langsung.
“Lahan KHDPK ini diperuntukkan bagi masyarakat petani agar sejahtera, jadi silakan petani mengajukan permohonan kepada Menteri LHK melalui kelompok tani hutan,” jelas mantan Ketua DPD NasDem Bojonegoro ini.
Alham menerangkan, sesuai PermenLHK No 287/2022, lahan hutan di Bojonegoro yang masuk KHDPK seluas lebih dari 15.600 hektar. Sehingga sangat disayangkan jika petani hutan tidak mengambil kesempatan yang diberikan oleh negara ini.
“Ini kesempatan bagi Petani Pesanggem untuk membuktikan bahwa petani bisa membuat lahan hutan menjadi hijau kembali,” harap pegiat lingkungan ini. (why/red)