Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

10 Germo dan 15 PSK di Eks Lokalisasi Kalisari Bojonegoro Diamankan Polisi

Monday, 22 March 2021 - 22: 18
10 Germo dan 15 PSK di Eks Lokalisasi Kalisari Bojonegoro Diamankan Polisi

Sejumlah mucikari dan PSK ketika diminta keterangan, Senin, 22/3/21

BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin(22/3/21) sekira pukul 20.00 WIB, melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2021. Pada kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Mucikari (Germo) dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Operasi saat ini, dengan sasaran terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, yakni di lokasi eks. lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga:  https://kabarpasti.com/segera-dibangun-rth-eks-lokalisasi-kalisari-ditutup-secara-permanen/

Baca Juga

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Meski Medan Sulit, BKD Jalan Beton di Soko Temayang Bojonegoro sudah selesai 100 Persen

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hadi Poerwanto menyebutkan, pada Operasi Pekat Semeru 2021 ini, berhasil diamankan 10 orang mucikari, 15 orang wanita penghibur/PSK, dan beberapa orang yang menggunakan jasa prostitusi.

“Mucikari, PSK dan beberapa orang yang sedang menggunakan jasa prostitusi telah diamankan petugas,” tuturnya.

Dijelaskan, para pelaku ini sengaja menggunakan rumah yang berada di eks. lokalisasi Kalisari, yang disamarkan untuk menggait/menawari laki-laki yang membutuhkan jasa prostitusi dari para PSK tersebut.

“Para PSK ini rata-rata berusia 27 tahun ke atas,” ungkapnya.

Saat ini, petugas telah mengamankan mucikari, PSK serta beberapa orang yang kedapatan sedang menggunakan jasa PSK, beserta barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 506 tentang prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 3 (tiga) tahun.

Lebih lanjut, AKP Iwan Hadi Poerwanto akan menindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait, agar melakukan evaluasi dan merapatkan barisan, guna menanggulangi penyakit masyarakat.

Melalui media ini, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada, dan menghindari kegiatan prostitusi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist